Editor : NUR
Jendelainfo.id | LAHAT – Sebanyak 46 kepala keluarga (KK) masyarakat Desa Jajaran Lama, Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, resmi menerima uang ganti rugi lahan. Proses penandatanganan berita acara penyelesaian kompensasi ganti rugi lahan serta kompensasi pengganti lahan plasma di area operasional PT Aditarwan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perkim Kabupaten Lahat.
Dalam acara tersebut, setiap kepala keluarga menerima hak ganti rugi senilai Rp13.043.000 per orang. Proses penyerahan dan penandatanganan dokumen berjalan lancar tanpa hambatan. Kehadiran seluruh pihak terkait menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk menyelesaikan persoalan lahan secara musyawarah dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Rahmat Kurniawan Nasution, Senior Legal PT Aditarwan yang mewakili pihak manajemen, menjelaskan bahwa pembayaran ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menyediakan lahan pengganti atau lahan plasma bagi warga di area operasional Kecamatan Kikim Barat, khususnya Desa Jajaran Lama.
“Ini adalah bentuk komitmen perusahaan. Program lahan pengganti plasma ini dilaksanakan secara berjenjang. Sebelumnya, hal serupa telah berhasil diselesaikan di desa-desa wilayah Kikim Selatan, Pagardin, dan Karangcaya. Kini, giliran kami bergeser ke Kikim Barat, dimulai dari Desa Jajaran Lama,” ujar Rahmat.
Dengan terselesaikannya tahap ini, diharapkan hubungan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sekitar tetap terjaga harmonis, serta memberikan kepastian hukum dan ekonomi bagi warga terdampak operasional perusahaan.



















