Warga 9 Desa Gelar Aksi Damai di Pemkab Lahat, Tuntut Hak Plasma 20 Persen dari PT SMS

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editor : Nur Jendelainfo.id|LAHAT– Ratusan warga dari sembilan desa yang berasal dari Kecamatan Kikim Tengah dan Kikim Barat menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, Jumat (16/5). Aksi ini diterima langsung oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dan Wakil Bupati, Widia Ningsih, S.H., M.H.

Masyarakat menyuarakan kekecewaan mereka atas habisnya masa Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawit Mas Sejahtera (PT SMS) yang telah berakhir pada 31 Desember 2023, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai hak-hak masyarakat. Sebaliknya, pihak perusahaan justru telah melakukan penanaman ulang tanpa keterlibatan warga.

Salah satu tuntutan utama adalah realisasi kewajiban plasma sebesar 20 persen dari total luasan HGU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa pemegang izin usaha perkebunan (IUP) yang ingin memperpanjang HGU wajib menyediakan kebun plasma seluas 20 persen untuk masyarakat terdampak.

Baca Juga :  KOMPAK!!!, Tidak Ada Sekat Antara Anggota Satgas TMMD Kodim 0405/Lahat dan Tukang 

Perwakilan masyarakat, Bostandi, yang juga Kepala Desa Jajaran Baru, dalam wawancara usai aksi menyatakan harapannya agar Pemkab Lahat bersikap tegas.

“Kami minta pemerintah memfasilitasi tuntutan kami terkait kewajiban plasma 20 persen dari HGU yang sudah habis. Kami juga berharap masa HGU PT SMS tidak perlu diperpanjang lagi. Ini perusahaan luar biasa, tapi cara memperlakukan masyarakat sangat tidak pantas,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Lahat Gelar Bin Opsnal ( GO) Triwulan I Tahun 2026 

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bursah Zarnubi menyatakan komitmennya untuk berpihak pada kebenaran dan kepentingan rakyat.

“Kalau memang aturan mengharuskan adanya plasma 20 persen, dan pihak perusahaan tidak melaksanakannya, berarti ada kesalahan yang harus dibenahi. Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat,” ujar Bursah.

Ia juga memerintahkan jajarannya untuk segera memanggil manajemen PT SMS dalam waktu dekat guna meminta klarifikasi serta mencari solusi atas tuntutan masyarakat.

Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapatkan pengawalan dari aparat kepolisian serta pihak keamanan lainnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Semangat HUT RI ke-81, PTBA Tegaskan Komitmen “Bersama untuk Indonesia” Lewat Energi dan Pemberdayaan Masyarakat
Peringati HUT RI ke-81, Ratusan Pelajar Lahat Tunjukkan Disiplin dan Semangat Patriotisme Lewat Lomba Baris-Berbaris dan Drumband
Wujud Komitmen Musyawarah, PT Aditarwan Selesaikan Ganti Rugi Lahan Plasma di Kikim Barat
Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat Yang Baru Dapat Mendobrak Pola Rekrutmen Tenaga Kerja
Wajah Ceria Siswa Baru SMPN 6 Lahat di Hari Pertama MPLS 
Pemkab Lahat Gelar Rakor Perkuat Pengawasan Lingkungan 
Berikan Dukungan Moril dan Bantuan, Hj. Sumiati Kunjungi Warga Terdampak Kebakaran 
Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Semangat HUT RI ke-81, PTBA Tegaskan Komitmen “Bersama untuk Indonesia” Lewat Energi dan Pemberdayaan Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Ratusan Pelajar Lahat Tunjukkan Disiplin dan Semangat Patriotisme Lewat Lomba Baris-Berbaris dan Drumband

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Wujud Komitmen Musyawarah, PT Aditarwan Selesaikan Ganti Rugi Lahan Plasma di Kikim Barat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:52 WIB

Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat Yang Baru Dapat Mendobrak Pola Rekrutmen Tenaga Kerja

Senin, 13 Juli 2026 - 16:22 WIB

Wajah Ceria Siswa Baru SMPN 6 Lahat di Hari Pertama MPLS 

Berita Terbaru