Editor : Nur_01
Jendelainfo.id | Lahat – Puluhan masa dari Gerakan Rakyat Perduli Keadilan Republik Indonesia (GRPK-RI) Kabupaten Lahat, kembali menggeruduk Pemkab Lahat. Kali ini meminta Pj Bupati Lahat, Imam Pasli untuk menjalankan perintah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Seperti diketahui, Ketua KASN, Agus Prasmusinto, Senin (5/8/2024) lalu, sudah merekomendasikan Pj Bupati Lahat agar mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024 dan mengembalikan empat kepala OPD ke posisi semula.
Empat kepala OPD yang di PLH tersebut diantaranya, Kepala Dinas PU PR, Mirza Azhari. Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Limra Naufan. Kepala Dinas Kesehatan, Taufiq M Putra. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Niel Aldrin. Terakhir, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat, Ananta.
Kelima orang tersebut diberhentikan sementara dari jabatan oleh Muhammad Farid di detik akhir masa jabatannya sebagai Pj Bupati Lahat sebelum diganti oleh Imam Pasli.
“Dek pacak ngiluki, jangan merusak jadilah. Pj Bupati Lahat, Imam Pasli, anda itu bukan Bupati Lahat pilihan rakyat, tapi pejabat Bupati, ASN yang ditunjuk Kemendagri. Karena itu, jangan obok-obok Kabupaten Lahat, itu hanya akan buat warga Lahat jadi menderita,” ujar Saryono, Ketua GRPK-RI Lahat, ketika berorasi di halaman Pemkab Lahat, Senin (09/09/2024).
Saryono mengatakan, Lahat kini sedang dalam kondisi tak baik, ketika dipimpin oleh dua Pj Bupati Lahat. Keduanya dinilai hanya buat kegaduhan di Kabupaten Lahat.
” Kami minta PJ Bupati Imam Pasli untuk segerah mengembalikan ASN yang di PLH kan oleh PJ Sebelumnya yaitu M Farid jabatannya semula, berdasarkan keputusan KASN dan BKN,” tegasnya.
Aksi yang digelar GRPK-RI Apabila dalam waktu dekat tidak ada respon dari Imam Pasli maka GRPK-RI berencana akan terus melakukan aksi, hingga Pj Bupati Lahat menjawab apa yang jadi keluhan.