Satres Narkoba Polres Lahat Amankan Pengedar Sabu

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editor : NUR

Jendelainfo.id|LAHAT – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Lahat.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 23 Februari 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika. Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan terhadap saudara I bin Z.A dipondok yang beralamat di desa Tanjung Payang kecamatan Lahat Selatan kab. Lahat dan saat dilakukan penangkapan Tsk berada dalam pindok dan berusaha melarikan diri dengan cara berusaha terjun kedalam sumur, namun berhasil di amankan personel Satresnarkoba.

Kemudian anggota satresnarkoba mengamankan tersangka I bin Z. A dan dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pindok ( gubuk) yang disaksikan oleh masyarakat sipil dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :6 (enam) paket plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,78 (satu koma tuju delapan) gram, didawah karpet didalam pondok dan diakui oleh tersangka I bin Z. Abahwa benar Narkotika jenis Sabu tersebut miliknya.

Baca Juga :  Perum Bulog Siapkan 3000 Ton Beras Tetiap Bulan Untuk Masyarakat.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.Ik.MIK melalui Kasat Narkoba AKP LAE Tambunan SH. MH, didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut redpon cepat atas laporan masyarakat.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Baca Juga :  Anggota Satgas TMMD Kodim 0405/Lahat Ganti Keramik Rusak dengan Baru 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang satres narkoba polres Lahat.

Saat ini Sat Resnarkoba Polres Lahat akan melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Jaring Siswa Berbakat Melalui O2SN
Plesteran Dinding RTLH TMMD 128 Lahat Titik 4 Halus dan Presisi, Warga Puji Hasil Kerja Satgas
Siswa MAN 1 Lahat Sabet Tiga Penghargaan di Festival Lagu Daerah Peringati HUT Lahat ke-157
Rehab RTLH di Program TMMD Tinggal Menunggu Proses Plesteran 
Kejar Tayang, Pembangunan Sarana MCK harus Selesai Tepat Waktu 
Rehab RTLH Sudah Masuk pengecoran Atas dan Siap Pasang Baja Ringan
‘Semangat Bang’ Uraian Kalimat Anggota Satgas TMMD Kodim Lahat Bangun MCK
Angkut Material, Suplai Batubata Tercukupi di Pembangunan Sarana Fisik Program TMMD 
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:26 WIB

Jaring Siswa Berbakat Melalui O2SN

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:59 WIB

Plesteran Dinding RTLH TMMD 128 Lahat Titik 4 Halus dan Presisi, Warga Puji Hasil Kerja Satgas

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Siswa MAN 1 Lahat Sabet Tiga Penghargaan di Festival Lagu Daerah Peringati HUT Lahat ke-157

Senin, 4 Mei 2026 - 09:48 WIB

Rehab RTLH di Program TMMD Tinggal Menunggu Proses Plesteran 

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:06 WIB

Kejar Tayang, Pembangunan Sarana MCK harus Selesai Tepat Waktu 

Berita Terbaru

LAHAT

Dinsos Lahat Salurkan Bantuan PPKS Lansia Tahun 2026 

Senin, 25 Mei 2026 - 14:42 WIB