Editor : NUR
Jendelainfo.id|LAHAT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Lahat Selatan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 19.15 WIB di Desa Karang Baru, Kabupaten Lahat.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan ini dipimpin langsung oleh tim gabungan yang terdiri dari Kanit Idik I IPDA Noprianto, S.H., Kanit Idik II IPDA Raden Putro, S.H., dan anggota Satres Narkoba Polres Lahat.
Tersangka berinisial Ebit bin Saipul (alm), warga Desa Karang Baru, berhasil diamankan di rumahnya. Saat hendak ditangkap, Ebit sempat membuang bungkusan hitam ke luar pagar rumahnya. Setelah diamankan, petugas menemukan bungkusan berisi satu paket sabu dan dua butir pil ekstasi berwarna merah muda berbentuk granat.
Tidak berhenti di situ, polisi melanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka. Di meja teras depan rumah, ditemukan satu paket sabu lainnya. Saat pemeriksaan di garasi, petugas kembali menemukan enam paket sabu dalam kotak rokok merek RC Bold warna merah.
Di gudang rumah tersangka, polisi juga menyita dua bal plastik klip transparan, enam lembar plastik klip berukuran besar, serta satu unit ponsel merek Vivo 1806 warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Total barang bukti yang disita terdiri atas Delapan paket sabu dengan berat bruto 54,87 gram,Dua butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,81 gram,Berbagai perlengkapan pengemasan narkotika, dan satu unit handphone.
Kasat Res Narkoba IPTU Tambunan mengungkapkan, penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar Desa Karang Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk diedarkan,” ujar IPTU Tambunan.
Kini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ebit dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Polres Lahat menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. “Kami tidak akan berhenti. Narkoba merusak masa depan generasi muda, dan kami akan terus menindak tegas para pelakunya,” tegas IPTU Tambunan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lahat berharap masyarakat semakin berani melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kolaborasi antara masyarakat dan aparat hukum dinilai menjadi kunci dalam memerangi kejahatan narkotika di Bumi Seganti Setungguan.



















