FKKD Lahat Dukung Penuh Perda Tenaga Kerja Lokal untuk Prioritaskan Putra Daerah

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editor : NUR

Jendelainfo.id|Lahat — Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Lahat, Erdadi, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penerapan Peraturan Daerah (Perda) Tenaga Kerja Lokal. Pernyataan itu disampaikan pada Rabu, 19 November 2025.

 

Erdadi menegaskan, kebijakan tersebut menjadi langkah penting untuk membuka kesempatan kerja bagi putra daerah, terutama di wilayah yang menjadi lokasi operasi perusahaan. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat di bawah kepemimpinan Bupati H. Bursah Zarnubi SE dan Wakil Bupati Widia Ningsih SH MH yang dinilai memberi perhatian serius terhadap penerimaan tenaga kerja lokal.

 

“Aturan ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba, yang mewajibkan perusahaan melibatkan masyarakat setempat,” ujar Erdadi. Ia menekankan bahwa perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor tambang, wajib memberikan peluang kerja bagi warga sekitar, terutama desa penghasil.

Baca Juga :  Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Dilingkungan Pemkab Lahat Resmi Dilantik 

 

Pemkab Lahat, lanjutnya, telah mengusulkan skema komposisi tenaga kerja 70:30. Artinya, 70 persen pekerja harus berasal dari putra daerah, sementara 30 persen dari luar daerah sesuai kebutuhan perusahaan.

 

“Saya pikir komposisi itu sudah adil, karena penerimaan tenaga kerja tetap menyesuaikan kebutuhan dan kualifikasi perusahaan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, perusahaan dapat menempatkan tenaga kerja sesuai kemampuan masing-masing, baik tenaga terampil maupun non-terampil. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama harus diberikan kepada warga desa ring 1, yakni desa yang berada langsung di wilayah operasi perusahaan.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Pimpin Sertijab Kapolres Lahat Yang Baru

 

Erdadi juga meminta perusahaan menunjukkan komitmen terhadap penerapan aturan tersebut. Meski para kepala desa hanya bisa memberikan dukungan melalui pendekatan persuasif, menurutnya mereka tetap memiliki peran mendorong masyarakat memanfaatkan peluang kerja yang ada.

 

“Jika peraturan sudah diterapkan, kami para kepala desa berhak meminta data tenaga kerja lokal yang telah direkrut. Dari situ akan terlihat apakah perusahaan benar-benar memprioritaskan putra daerah sesuai persentase yang ditetapkan,” tegas Erdadi yang juga menjabat sebagai Kades Merapi.

 

Berita Terkait

Semangat HUT RI ke-81, PTBA Tegaskan Komitmen “Bersama untuk Indonesia” Lewat Energi dan Pemberdayaan Masyarakat
Peringati HUT RI ke-81, Ratusan Pelajar Lahat Tunjukkan Disiplin dan Semangat Patriotisme Lewat Lomba Baris-Berbaris dan Drumband
Wujud Komitmen Musyawarah, PT Aditarwan Selesaikan Ganti Rugi Lahan Plasma di Kikim Barat
Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat Yang Baru Dapat Mendobrak Pola Rekrutmen Tenaga Kerja
Wajah Ceria Siswa Baru SMPN 6 Lahat di Hari Pertama MPLS 
Pemkab Lahat Gelar Rakor Perkuat Pengawasan Lingkungan 
Berikan Dukungan Moril dan Bantuan, Hj. Sumiati Kunjungi Warga Terdampak Kebakaran 
Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 Digelar, Data Akurat Jadi Kunci Pembangunan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Semangat HUT RI ke-81, PTBA Tegaskan Komitmen “Bersama untuk Indonesia” Lewat Energi dan Pemberdayaan Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:28 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Ratusan Pelajar Lahat Tunjukkan Disiplin dan Semangat Patriotisme Lewat Lomba Baris-Berbaris dan Drumband

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Wujud Komitmen Musyawarah, PT Aditarwan Selesaikan Ganti Rugi Lahan Plasma di Kikim Barat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:52 WIB

Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat Yang Baru Dapat Mendobrak Pola Rekrutmen Tenaga Kerja

Senin, 13 Juli 2026 - 16:22 WIB

Wajah Ceria Siswa Baru SMPN 6 Lahat di Hari Pertama MPLS 

Berita Terbaru