Editor : Nur_01
Sosialisasi ini terlaksana berdasarkan UUD nomor 20 tahun 2023 tentang sistem pendidikan nasional, Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang sistem pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, peraturan presiden nomor 166 tahun 2014 tentang program percepatan penanggulangan kemiskinan, dan keputusan menteri Pendidikan dan Kebudayaan riset dan teknologi Nomor 10 tahun 2020 tentang program Indonesia pintar serta keputusan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat nomor 400.1.5.3/2903/ Disdik P dan K/2024.
sosialisasi program Indonesia Pintar tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dana bantuan program Indonesia pintar agar tepat sasaran dan sesuai dengan pemanfaatannya dan untuk mendata calon penerima program Indonesia pintar yang lebih akurat serta bermanfaat bagi penerima program Indonesia Pintar dan tindak lanjut.
“Dengan adanya sosialisasi program Indonesia Pintar diharapkan para peserta dapat memahami dengan baik apa itu program Indonesia Pintar,dapat memahami tugas dan peran sebagai tim Program Indonesia Pintar Kabupaten serta dapat merencanakan tindak lanjut berikutnya,”harap ketua panitia Darmilus,SPd.



















