Editor : NUR
Jendelainfo.id|Lahat – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Lahat berpartisipasi aktif dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Kegiatan ini membahas peran Bapas dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Rabu(15/10/2025)
Rakor berlangsung di Jakarta pada 15–17 Oktober 2025 dan diikuti oleh seluruh Kepala Bapas se-Indonesia. Tujuan kegiatan ini adalah menyamakan visi, misi, serta persepsi seluruh satuan kerja pemasyarakatan dalam menghadapi penerapan KUHP baru yang akan berlaku efektif pada awal tahun 2026.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol (Purn) Drs. Mashudi, membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya kesiapan seluruh Bapas untuk menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional, terutama dalam penerapan prinsip keadilan restoratif.
KUHP baru menempatkan peran Bapas semakin strategis dalam sistem peradilan pidana. Bapas menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemulihan bagi pelaku, korban, dan masyarakat melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Kepala Bapas Kelas II Lahat, Perimansyah, menyampaikan bahwa hadirnya KUHP baru membuat fungsi Bapas semakin vital dalam sistem peradilan pidana ke depan. Menurutnya, pada KUHP baru tersebut, tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun diarahkan untuk diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
“Penyelesaian dapat dilakukan melalui pidana sosial, pengawasan, atau pelayanan masyarakat tanpa harus menjalani hukuman penjara,” ujar Perimansyah. “Dalam prosesnya, pengawasan dan pembimbingan akan dilaksanakan oleh Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas.”
Lebih lanjut, Perimansyah menegaskan kesiapan seluruh jajaran Bapas Lahat dalam mendukung penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Ia optimistis penerapan regulasi tersebut akan membawa perubahan positif bagi sistem hukum Indonesia.
“Bapas Lahat siap mendukung penuh pelaksanaan KUHP baru pada 2026. Semoga hukum di Indonesia semakin berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tutupnya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan memiliki pemahaman yang selaras dalam penerapan KUHP baru, sehingga proses peradilan pidana di Indonesia dapat berjalan lebih efektif, manusiawi, dan berorientasi pada pemulihan.



















