Editor : Nur
Jendelainfo.id | LAHAT – Anggota Polres Lahat yang dipimpin oleh Kabag Ops polres Lahat Kompol Idham Haris SE dan 70 personel adakan Pengamanan dan pengawalan Aksi Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) yang berunjuk rasa didepan kantor Kantor Polres Lahat, Kamis (06/02/25) pukul 10.30 WIB sampai dengan pukul 11.50 WIB.
Dalam aksinya Tim Advokasi Perangkat Desa yang dipimpin oleh Dimas Rahmatullah dan diikuti massa sebanyak 18 orang menuntut Kapolres Lahat untuk segera mengusut atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa yang dilakukan oleh Kepala Desa tahun anggaran 2023 dan 2024, dan meminta Kapolres Lahat untuk tidak tebang pilih dalam pengusutan terhadap adanya Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa,sebagaimana yang diketahui Kepala Desa yang baru saja diproses jumlah kerugiannya tidak lebih besar dari 10 Kepala Desa yang seharusnya ditemukan oleh Inspektorat Kabupaten Lahat.
Akhirnya para peserta aksi Tim Advokasi Perangkat Desa (TAPD) disambut oleh anggota Polres pada pukul 10.52 WIB, untuk melakukan mediasi di ruang aula Sat Reskrim Polres.
Mediasi yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Redho,Kanit Politik Sat Intelkam Polres Lahat IPDA Agus SK, A.Md, serta kabid Administrasi DPMD Lahat Ari Effendi, dan perwakilan peserta Aksi Sebanyak 6 Orang berjalan dengan aman dan damai.
Polres Lahat, yang diwakil oleh Kasat Reskrim IPTU Redho sangat mengapresiasi dan menerima aspirasi dari TAPD.
” Terkait audit dari Inspektorat kami akan melakukan koordinasi dengan Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lahat,” tuturnya.
Berkenaan dengan adanya dugaan kerugian negara yang dapat dilakukan pengembalian, maka pihak Polres Lahat akan berkoordinasi dengan instansi terkait,
” Team penyidik polres Lahat akan melakukan Penelaahan dokumen terlebih dahulu. Pada tahun 2023 ada MOU dalam pasal 5 yaitu apabila ada kerugian negara dalam tindak pidan korupsi dapat dikembalikan dengan tenggang waktu 60 hari,” terangnya.
Permasalahan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Pandan Arang memang telah melakukan pengembalian kerugian negara namun tidak sesuai regulasi.
“Untuk permasalahan pengembalian yang tidak sesuai regulasi yang diduga dilakukan oleh kades Pandan Arang akan kami lanjutkan ke tahapan Lidik dan Sidik,” terangnya.



















