Editor : Nur_01
Jendelainfo.id | LAHAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Lahat musnahkan barang bukti (BB), yang berasal dari perkara tindak pidana yang telah diputuskan / inkracht selama bulan Maret sampai Agustus 2024 .
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto, SSos. SH. MH menyampaikan, Kejaksaan Negeri Lahat hari ini melakukan Pemusnahan Barang Bukti/Benda Sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Putusan Pengadilan Negeri Lahat.
“Barang Bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 41 perkara Narkotika, 18 perkara Orang Harta dan Benda (Oharda), 9 perkara Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan TPUL yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari putusan Pengadilan Negeri Lahat dari bulan Maret s/d Agustus 2024”, terangnya, Rabu (11/09/24).

Adapun jumlah barang bukti dan barang rampasan yang dimusnahkan tersebut berupaGanja sebanyak 2.887,676 gram,Narkotika jenis sabu-sabu(metamfetamina)sebanyak 427,114 gram,MDMA sebanyak 33,30 gram,barang bukti lain seperti alat hisap sabu, baju, celana, tas, Handphone, Flashdisk, Timbangan, Parang dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman kantor kejaksaan negeri Lahat dengan cara di blender untuk narkotika jenis Shabu, pil dan Pemotongan Senjata api dan senjata tajam, serta Pembakaran Narkotika jenis Ganja dan barang bukti lainnya. (Tim).



















