Editor : Nur_01
Jendelainfo.id | LAHAT – Peringatan Hari Anak Nasional ( HAN) ke-40 tahun 2024 ini Sebagai bentuk penghormatan, penghargaan dan perlindungan serta pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa, serta dalam peningkatan peran pelopor dan pelapor oleh forum anak Kabupaten Lahat di dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Pemberian edukasi untuk anak maupun orang tua untuk didalam pencegahan perkawinan anak dan pekerja anak, serta pemberdayaan ekonomi keluarga di dalam meningkatkan kualitas anak.
” Hari ini kita adakan talk show dengan pembahasan Pencegahan pernikahan anak usia dini, yang diikuti 120 orang siswa SMP dan SMA/SMK,” terangnya kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kab Lahat, Hj Nurlela, SAg.MM.
Talk show yang menghadirkan narasumber sumber dari Kementrian agam Lahat Paidi , fisikolog Asih winati ,SPsi. MPsi. berlangsung di halaman Pemkab Lahat, Selasa ( 10/9/24).
Di Indonesia, terdapat batas usia minimal menikah diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan aturan perundangan Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Perkawinan, dan sekarang batas minimal pernikahan umur 19 tahun.
Risiko pernikahan dini lebih besar daripada manfaatnya. Contohnya:Rentannya putus sekolah,kemiskinan,rentan terjadi KDRT, keguguran rentan terjadi,meningkatkan risiko kematian pada ibu muda dan bayi,rentan terjadi perceraian,risiko stunting pada bayi yang dikandung ibu muda,meningkatkan risiko depresi, trauma, dan stres pada pasangan.
” Kita berkewajiban untuk mensosialisakan dan terus memberikan edukasi kepada para perempuan dan anak didalam pencegahan terjadinya pernikahan anak diusia dini,” tuturnya
Peringatan Hari Anak Nasional di Kabupaten Lahat ini dengan tema anak terlindungi Indonesia bangkit, berani karena perduli, anak menjadi berani dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
” Anak anak berhak untuk menerima perlindungan dan kebahagiaan,” pungkasnya.
PJ Bupati Lahat Imam Pasli mengatakan pihak Pemerintah akan selalu mensosialisasikan terkait dengan pernikahan anak dibawah umur, pernikahan di bawah umur ini akan merugikan anak itu sendiri karena akan timbul rasa minder karena tidak dapat melanjutkan sekolah.
” Di samping adanya rasa minder reproduksi pada anak-anak belum berkembang dengan baik, untuk menjadi tanggung jawab Pemerintah dan kita semua untuk mensosialisasikan dan mencegah terjadinya pernikahan anak usia dini,” pungkasnya.



















