Disbun Kabupaten Lahat Akomodir Rencana Perusahaan Kelapa Sawit  untuk Pembangunan Kemitraan dengan Masyarakat

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editor : NUR

Jendelainfo.id|LAHAT –

Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Lahat mengakomodir perencanaan pembentukan pembangunan kebun masyarakat, bersama-sama dengan beberapa perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bumi Seganti Setungguan.

 

“Betul, kita undang PT SMS, PT Arta Prigel, PT Aditrawan guna duduk satu meja membahas mengenai peraturan menteri pertanian (Permentan) No 18/2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat,” jelas Kadisbun, Vivi Anggraeni SSTP Msi, Kamis, 18 Desember 2025.

 

Nah, sambung dia, kewajiban fasilitasi tersebut ditujukan kepada perusahaan perkebunan, sebagai bentuk kemitraan dengan masyarakat sekitar.

 

“Dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, pendanaan lain yang disepakati atau bentuk kemitraan lainnya. Untuk perusahaan yang telah memiliki kebun plasma,” urai dirinya seraya menuturkan,

diwajibkan melaksanakan kegiatan sosial, salah satunya melalui integrasi sapi sawit dengan memberikan bantuan ternak sapi kepada masyarakat.

Baca Juga :  TMMD Ke 128, Danramil 405-03/Kikim Pesankan TMMD Percepat Pembangunan Daerah

 

Vivi Anggraeni menjelaskan, bagi perusahaan yang belum melaksanakan plasma, maka kegiatan usaha produktif seperti integrasi sapi sawit menjadi kewajiban.

 

“Bentuk bantuan dapat disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat, namun integrasi sapi sawit tetap menjadi rujukan utama sesuai surat edaran Kementan,” sebutnya.

 

Dalam pelaksanaannya, pola bagi hasil dilakukan melalui kerja sama pengelolaan lahan antara perusahaan dan masyarakat, kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.

 

Sementara pola kredit diterapkan ketika masyarakat memiliki lahan, namun pendanaan operasional seperti pembibitan dan perawatan difasilitasi perusahaan dan dikembalikan melalui skema kredit.

 

Adapun usaha produktif dapat berupa bantuan sapi, mesin pertanian, pupuk, atau sarana produksi lainnya yang tetap dikelola oleh masyarakat.

Baca Juga :  Pembongkaran Rumah Milik Eni Rosita Dimulai, Anggota Satgas TMMD Kodim 0405/Lahat Mulai Bangun Pondasi Baru

 

Terkait luasan lahan, Vivi mengemukakan, bahwa perusahaan wajib memfasilitasi minimal 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU). Dalam rapat tersebut, sejumlah perusahaan merespons positif. PT SMS bahkan menyatakan kesiapan melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat mulai awal tahun 2026.

 

“Sementara untuk perusahaan yang tidak memiliki HGU, tetap diwajibkan menjalankan kegiatan sosial. Bentuknya antara lain bantuan bibit ternak sapi, itik, pupuk, serta mesin pertanian dengan penekanan pada integrasi kelapa sawit dan budidaya sapi potong,” pungkas dirinya.

 

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat berharap kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat dapat berjalan adil, berkelanjutan dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga sekitar.

Berita Terkait

Jaring Siswa Berbakat Melalui O2SN
Plesteran Dinding RTLH TMMD 128 Lahat Titik 4 Halus dan Presisi, Warga Puji Hasil Kerja Satgas
Siswa MAN 1 Lahat Sabet Tiga Penghargaan di Festival Lagu Daerah Peringati HUT Lahat ke-157
Rehab RTLH di Program TMMD Tinggal Menunggu Proses Plesteran 
Kejar Tayang, Pembangunan Sarana MCK harus Selesai Tepat Waktu 
Rehab RTLH Sudah Masuk pengecoran Atas dan Siap Pasang Baja Ringan
‘Semangat Bang’ Uraian Kalimat Anggota Satgas TMMD Kodim Lahat Bangun MCK
Angkut Material, Suplai Batubata Tercukupi di Pembangunan Sarana Fisik Program TMMD 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:26 WIB

Jaring Siswa Berbakat Melalui O2SN

Jumat, 8 Mei 2026 - 05:59 WIB

Plesteran Dinding RTLH TMMD 128 Lahat Titik 4 Halus dan Presisi, Warga Puji Hasil Kerja Satgas

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:00 WIB

Siswa MAN 1 Lahat Sabet Tiga Penghargaan di Festival Lagu Daerah Peringati HUT Lahat ke-157

Senin, 4 Mei 2026 - 09:48 WIB

Rehab RTLH di Program TMMD Tinggal Menunggu Proses Plesteran 

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:06 WIB

Kejar Tayang, Pembangunan Sarana MCK harus Selesai Tepat Waktu 

Berita Terbaru

LAHAT

Dinsos Lahat Salurkan Bantuan PPKS Lansia Tahun 2026 

Senin, 25 Mei 2026 - 14:42 WIB