Editor : Nur
Jendelainfo.id|LAHAT- Guna memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap situs cagar budaya tinggi hari 1, tinggi hari 2, dan tinggi hari 3 yang dimiliki oleh kabupaten Lahat, Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan melalui bidang Kebudayaan adakan sidang penetapan situs cagar budaya,bertempat di Hungry Pedia Lahat.
“Dengan status cagar budaya, kita berharap objek ini tidak hanya lestari dan terawat, tetapi juga menjadi sumber edukasi yang tak ternilai serta inspirasi bagi generasi penerus kita,” tutur Kabid Kebudayaan Syaihul Azhari,AE.MM, Rabu (25/06/25).
Lebih lanjut dikatakannya dasar dasar dari penetapan situs cagar budaya tinggi hari 1, tinggi hari 2, dan tinggi hari 3 yaitu undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya,peraturan Bupati Lahat nomor 5 tahun 2023 tentang cagar budaya menjelaskan bahwa untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya yang merupakan bagian warisan budaya, Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pelestarian cagar budaya berupa, benda bangunan, struktur, situs dan kawasan dan Permendikbudristek nomor 36 tahun 2023 tentang penyelenggaran register nasional cagar budaya.
” Tujuan dari penetapan situs cagar budaya ini untuk melestarikan warisan budaya bangsa,warisan umat manusia,meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya, memperkuat kepribadian bangsa serta sebagai sumber edukasi bagi penerus bangsa,” ujarnya.



















