Kejari Lahat Bantah Lakukan Pemerasan Mantan Anggota DPRD Lahat

- Jurnalis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Editor : NUR

Jendelainfo.id|LAHAT-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Teuku Lutfansyah, membantah keras adanya tudingan yang beredar melalui media sosial yang menyebut dirinya bersama Kasi Pidsus Kajari Lahat, Indra Susanto dan Kasubsi Dik Pidsus Lahat, Rahmat Memo melakukan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Lahat, periode 2019-2024.

 

“Ya kami sudah mengetahui dan mendapatkan tayangan tayangan video yang bernarasi menuding kami telah melakukan pemerasan. Kami pastikan berita tersebut tidak benar atau bohong, ” Tegasnya, saat memberikan klarifikasi di kantor Kajari Lahat, Selasa (12/5/2026).

 

Ditambahkan Teuku, pihaknya juga sudah memberikan klarifikasi ke Kejati Sumsel saat mendatangi Kejari Lahat terkait persoalan tersebut. Diceritakan Teuku, kasus tersebut terjadi tahun 2020 jauh sebelumnya menjabat sebagai Kejari Lahat. Di tahun 2021 kasus tersebut sudah clear namun di tahun 2023 kembali keluar surat perintah penyidikan dari Kejari sebelumya.

Baca Juga :  Gebyar Budaya Warnai HUT ke-157 Lahat: Lomba Pakaian Adat Anak Usia Dini Tampil Memukau

 

“Saya siap mempertanggungjawabkanya jika berita tersebut tidak benar,” tegasnya.

 

Sebelumnya beredar di akun media sosial tiktok, derama hidup yang memposting video berisi narasi yang menyebut telah terjadi pemerasan. Dalam narasi tersebut tertulis “dilaporkan kepada Jaksa Agung yang terhormat bahwa oknum Kasi Pidsus Kajari Lahat, Indra Susantobsudah sangat meresahkan. Kami sebagai mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat, periode 2019-2024 diperas dan diancam akan disidik apabila tidak memenuhi kemauan Kasi Pidsus dan Kejari Lahat. .

 

Kami diminta uang Rp50 juta per orang dengan total keseluruhan 21 anggota DPRD Lahat yang nilainya cukup fantastis mencapai 1 milyar 50 juta rupiah. Uang dimaksud diminta pengamanan dan menghentikan perkara pemeriksaan adanya dugaan SPPD covid 19 yang fiktif. Kami sangat memohon agar Bapak Jaksa Agung dapat memberi tindakan tegas bagi oknum Kasi Pidsus Kajari Lahat, Indra Susanto, Kasubsi Dik Pidsus Lahat, Rahmat Memo beserta Kejari Lahat, Teuku Lutfansyah yang sudah menyalahgunakan kewenangan dan mencorang nama baik institusi kejaksaan RI”

Baca Juga :  Masuk Finishing, Satgas TMMD 128 Pasang Pintu RTLH 3 Milik Pak Devi di Lubuk Tampang

 

Terpisah, Ketua DPRD Lahat, Periode 2019-2024 Fitrizal Homizi, turut membantah adanya pemerasan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat. “Tidak ada pemerasan dan berita itu tidak benar sama sekali, ” Tegasnya, singkat.

Berita Terkait

Kejari Bantah Isu Pemerasan Terhadap Mantan Anggota DPRD 
Komitmen Wujudkan Lingkungan Ramah Anak, PTBA Kantongi Apresiasi Bupati Muara Enim
Drumband SDN 10 Lahat Raih Enam Penghargaan Sekaligus, Harumkan Nama Sekolah di Festival HUT Kabupaten Lahat Ke -157
Festival Drumband dan Marching band Tingkat SD dan SMP Meriahkan HUT Kabupaten Lahat Ke- 157
Jalan Santai sehat Bersama Masyarakat Meriahkan HUT Kabupaten Lahat ke – 157
UMKM Meriahkan HUT ke‑157 Kabupaten Lahat di Lapangan Seganti Setungguan
Sinergi BSB dan OJK Dorong Inklusi Keuangan, Perkuat UMKM dan Sultan Muda Naik Kelas 
Satgas TMMD 128 Kebut Pasang Bata dan Plester Dinding MCK 1 di Lubuk Tampang
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:42 WIB

Kejari Bantah Isu Pemerasan Terhadap Mantan Anggota DPRD 

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:31 WIB

Komitmen Wujudkan Lingkungan Ramah Anak, PTBA Kantongi Apresiasi Bupati Muara Enim

Senin, 18 Mei 2026 - 19:48 WIB

Drumband SDN 10 Lahat Raih Enam Penghargaan Sekaligus, Harumkan Nama Sekolah di Festival HUT Kabupaten Lahat Ke -157

Senin, 18 Mei 2026 - 19:09 WIB

Festival Drumband dan Marching band Tingkat SD dan SMP Meriahkan HUT Kabupaten Lahat Ke- 157

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:42 WIB

Jalan Santai sehat Bersama Masyarakat Meriahkan HUT Kabupaten Lahat ke – 157

Berita Terbaru