Editor : NUR
Jendelainfo.id| LAHAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat secara tegas membantah isu viral yang menuding adanya dugaan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Kabupaten Lahat dalam penanganan perkara perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020.
Pernyataan resmi disampaikan Kepala Kejari Lahat melalui siaran pers Nomor PR-08/L.6.14/Ds.2/05/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Kajari Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa Putra, S.H., M.H., menjelaskan penanganan perkara dugaan korupsi tersebut telah berjalan secara profesional, akuntabel, sistematis, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus bermula dari laporan Dewan Pimpinan Anti Korupsi Sumatera Selatan pada 2021 terkait dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah DPRD Lahat dengan nilai mencapai Rp60,3 miliar. Menindaklanjuti laporan itu, Kejari Lahat melakukan penyelidikan serta pengumpulan data dan keterangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan belum ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Hal ini juga dipertegas oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel Nomor 35.B/LHP/XVIII.PLG/05/2021, yang mencatat adanya pengembalian kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp392.345.000 ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel pada April 2021. Proses penyelidikan terus berlanjut hingga 2026 dengan memeriksa sedikitnya 18 orang untuk melengkapi fakta hukum.
Menanggapi tudingan pemerasan, Kajari Lahat menegaskan hal tersebut tidak benar. “Berdasarkan klarifikasi dan pemeriksaan internal terhadap jajaran Kejari Lahat serta sejumlah mantan anggota dewan, tidak ditemukan bukti perbuatan yang dituduhkan,” tegasnya, Selasa ( 19/05/26) dalam Press conference di aula Kejaksaan.
Ia menilai penyebaran isu dan video tersebut bermotif buruk untuk merusak citra Kejaksaan yang tengah gencar menindak kasus korupsi. Kejari Lahat juga mengancam akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang menyebarkan berita palsu atau informasi provokatif yang dapat mengganggu kondusivitas dan kepastian hukum di Lahat.

















