Editor : Nur
Jendelainfo.id | LAHAT- Bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kekuatan hukum hak atas tanah wakaf serta rumah ibadah kementerian agraria dan ruang badan pertanahan Nasional ( ATR /BPN) adakan program percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk mendukung keamanan dan keselamatan beribadah dikabupaten Lahat.
Kepala kantor pertanahan Kabupaten Lahat Abdullah Adrizal, STMM melalui kasi PHPT (Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah) kantor BPN Lahat, Azwin Prayogi, SH.MH menerangkan ini merupakan program Kementerian ATR untuk melaksanakan percepatan sertifikasi tanah wakaf pada tahun 2025 yang didampingi oleh Kejaksaan Negeri Lahat.
” Program ini memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat, menjaga integritas dan keberlanjutan tanah wakaf, memastikan Asep wakaf dikelola secara efisien, memberikan manfaat yang optimal dari aset wakaf,” tuturnya Jum’at ( 28/02/25).
Ia mengatakan dengan adanya sertifikat tanah wakaf maka rumah-rumah ibadah yang dikelola sudah berkekuatan hukum sehingga para jemaah bisa beribadah dengan lebih tenang tanpa perlu khawatir atas sengketa dan konflik pertanahan ke depannya, sertifikat tanah wakaf mencakup untuk masjid, mushola, pondok pesantren, dan tempat ibadah lainnya.
” Dengan adanya sertifikat untuk tanah wakaf ini saya berharap tidak adalagi keraguan kepemilikan tanah tempat ibadah bagi jama’ah dan saya himbau bagi tanah wakaf yang belum bersertifikat agar segera bisa diproses untuk menyelesaikan sertifikat wakaf dan tempat ibadah,” ujarnya.