Editor : NUR
Jendelainfo.id|LAHAT – Temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) untuk Tahun Anggaran 2023–2024 yang dilakukan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat, akhirnya menuntaskan hasil yang positif dengan berhasilnya penarikan kembali uang negara senilai miliaran rupiah yang disetorkan kembali ke kas daerah.
Proses pemulihan dana tersebut bermula saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menerima dua surat permohonan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Lahat. Dalam surat tersebut, instansi pemerintah meminta dukungan berupa pendampingan hukum serta bantuan penagihan untuk pengembalian uang negara yang menjadi temuan hasil pemeriksaan.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, terhitung mulai tanggal 26 Februari hingga 21 April 2026, tim dari Kejari Lahat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan langkah hukum secara bertahap, di antaranya melakukan serangkaian pemanggilan terhadap pihak terkait, yaitu CV TBJ dan CV ACP. Hasilnya, seluruh dana senilai Rp1.625.385.308 berhasil ditarik kembali dan disetorkan ke rekening kas daerah Kabupaten Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansyah Adhyaksa P, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Ahmad Muzayyin, S.H., M.H., menjelaskan rincian asal dana yang berhasil dipulihkan. Dari jumlah tersebut, uang sebesar Rp941 juta lebih berasal dari CV TBJ, yang merupakan nilai pemulihan terkait proyek pembangunan tembok penahan tebing/bantaran Sungai Lematang di wilayah Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur. Sedangkan sisanya, sebesar Rp684 juta lebih, disetor oleh CV ACP yang merupakan rekanan pada proyek peningkatan jalan di wilayah Kecamatan Kikim Timur.
“Pengembalian uang ini bersumber dari dua hal, yaitu adanya kelebihan pembayaran yang telah dilakukan serta penetapan denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada kedua proyek tersebut. Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara maupun daerah. Prinsipnya jelas, uang rakyat yang dikelola negara tidak boleh hilang atau lenyap begitu saja, harus bisa dikembalikan dan dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegas Kajari Lahat saat memberikan keterangan di Aula R. Soeprapto Kejari Lahat, Kamis (7/5/2026).
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Lahat, Sahabadi T, M.Si., mewakili Pemerintah Kabupaten Lahat menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejari Lahat, khususnya peran Jaksa Pengacara Negara yang telah mendampingi dan membantu proses pemulihan kerugian keuangan negara ini sebagai tindak lanjut langsung dari hasil pemeriksaan BPK RI.
“Keberhasilan pemulihan dana ini sangat besar manfaatnya bagi kami, terlebih saat ini Pemerintah Daerah sedang berupaya melakukan efisiensi penggunaan anggaran di berbagai sektor. Dengan adanya dana yang kembali masuk ke kas daerah ini, tentu sangat membantu pemenuhan kebutuhan keuangan daerah serta kelancaran pelaksanaan berbagai program dan kegiatan yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Lahat,” pungkas Sahabadi.

















