Editor : NUR
Jendelainfo.id|LAHAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat terus mendorong realisasi pembangunan kebun masyarakat sebagai bagian dari kewajiban perusahaan perkebunan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraeni SSTP MSi, menanggapi aspirasi masyarakat terkait program kemitraan perkebunan di daerah tersebut.
Vivi menjelaskan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas minimal 20 persen dari total luas izin usaha perkebunan yang mereka miliki. Pelaksanaan kewajiban ini dapat dilakukan melalui empat pola, yakni kredit, bagi hasil, pendanaan, dan bentuk usaha produktif lainnya.
“Pemkab Lahat hadir untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan,” ujar Vivi.
Ia memaparkan bahwa telah tercapai kesepakatan antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa mengenai mekanisme realisasi kebun masyarakat tersebut. Prosesnya dimulai dengan pembentukan tim verifikasi desa untuk mengidentifikasi calon petani dan penerima manfaat. Selanjutnya, ditetapkan calon penerima serta lokasi yang akan tergabung dalam kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi, atau lembaga kebun lainnya.
Hasil musyawarah desa kemudian dikoordinasikan dengan camat sebelum diajukan ke Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat untuk diverifikasi. Penetapan akhir dilakukan melalui Keputusan Bupati Lahat.
Sementara itu, Asisten II Pemkab Lahat, M Ichsan Fadli SIP MM, berharap program ini dapat segera dituntaskan agar memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak, yaitu masyarakat dan perusahaan.
“Pemerintah Kabupaten Lahat akan semaksimal mungkin memfasilitasi masyarakat dan perusahaan agar program yang direncanakan dapat dimusyawarahkan dengan baik. Peran camat dan kepala desa sangat penting untuk menjembatani hubungan yang harmonis,” kata Ichsan.
Ia menambahkan, jika perusahaan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat sekitar, maka masyarakat pun akan mendukung keberlangsungan usaha perusahaan tersebut.



















