Editor : NUR
Jendelainfo.id | LAHAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat terus memaksimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2026. Hingga awal Agustus 2026, institusi Adhyaksa telah menangani delapan perkara yang berada dalam berbagai tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan.
Kajari Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Indra Susanto, S.H., M.H., dan Kasi Intelijen Dicky Dwi Putra, S.H., M.H., menjelaskan rincian penanganan perkara tersebut. “Satu perkara masih dalam tahap penyelidikan, tiga perkara memasuki tahap penyidikan, dan empat perkara telah dilimpahkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Salah satu sorotan utama adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024 yang bernilai sekitar Rp28 miliar. Kajari menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini membutuhkan ketelitian tinggi karena melibatkan 33 kontrak kegiatan yang harus ditelusuri satu per satu.
“Untuk memperkuat pembuktian, dalam waktu dekat tim penyidik dijadwalkan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya (Unsri). Langkah ini diambil agar dasar hukum dalam perkara tersebut semakin kuat dan objektif,” imbuh Kajari.
Di sisi lain, Kejari Lahat juga mencatat keberhasilan signifikan dalam upaya asset recovery atau penyelamatan kerugian keuangan negara. Total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.972.020.000, yang berasal dari dua perkara, yaitu perkara Peta Desa senilai Rp1.614.220.000 dan perkara KONI sebesar Rp357.800.000.
Selain kasus-kasus tersebut, Kejari Lahat juga aktif menindaklanjuti laporan masyarakat lainnya. Saat ini, sedang berlangsung pengumpulan data terkait dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025–2026, di mana sejumlah kepala sekolah telah dimintai keterangan. Tak hanya itu, laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perikanan Kabupaten Lahat juga tengah diproses oleh Seksi Intelijen.
“Kejari Lahat menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan kasus akan kami sampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses penyidikan,” pungkas Kajari.



















