Editor : NUR
Jendelainfo.id|LAHAT –
Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Lahat mengakomodir perencanaan pembentukan pembangunan kebun masyarakat, bersama-sama dengan beberapa perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Bumi Seganti Setungguan.
“Betul, kita undang PT SMS, PT Arta Prigel, PT Aditrawan guna duduk satu meja membahas mengenai peraturan menteri pertanian (Permentan) No 18/2021 tentang fasilitas pembangunan kebun masyarakat,” jelas Kadisbun, Vivi Anggraeni SSTP Msi, Kamis, 18 Desember 2025.
Nah, sambung dia, kewajiban fasilitasi tersebut ditujukan kepada perusahaan perkebunan, sebagai bentuk kemitraan dengan masyarakat sekitar.
“Dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, pendanaan lain yang disepakati atau bentuk kemitraan lainnya. Untuk perusahaan yang telah memiliki kebun plasma,” urai dirinya seraya menuturkan,
diwajibkan melaksanakan kegiatan sosial, salah satunya melalui integrasi sapi sawit dengan memberikan bantuan ternak sapi kepada masyarakat.
Vivi Anggraeni menjelaskan, bagi perusahaan yang belum melaksanakan plasma, maka kegiatan usaha produktif seperti integrasi sapi sawit menjadi kewajiban.
“Bentuk bantuan dapat disesuaikan dengan kesepakatan bersama antara perusahaan dan masyarakat, namun integrasi sapi sawit tetap menjadi rujukan utama sesuai surat edaran Kementan,” sebutnya.
Dalam pelaksanaannya, pola bagi hasil dilakukan melalui kerja sama pengelolaan lahan antara perusahaan dan masyarakat, kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.
Sementara pola kredit diterapkan ketika masyarakat memiliki lahan, namun pendanaan operasional seperti pembibitan dan perawatan difasilitasi perusahaan dan dikembalikan melalui skema kredit.
Adapun usaha produktif dapat berupa bantuan sapi, mesin pertanian, pupuk, atau sarana produksi lainnya yang tetap dikelola oleh masyarakat.
Terkait luasan lahan, Vivi mengemukakan, bahwa perusahaan wajib memfasilitasi minimal 20 persen dari total lahan Hak Guna Usaha (HGU). Dalam rapat tersebut, sejumlah perusahaan merespons positif. PT SMS bahkan menyatakan kesiapan melaksanakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat mulai awal tahun 2026.
“Sementara untuk perusahaan yang tidak memiliki HGU, tetap diwajibkan menjalankan kegiatan sosial. Bentuknya antara lain bantuan bibit ternak sapi, itik, pupuk, serta mesin pertanian dengan penekanan pada integrasi kelapa sawit dan budidaya sapi potong,” pungkas dirinya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat berharap kemitraan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat dapat berjalan adil, berkelanjutan dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga sekitar.





















