Editor : NUR
Jendelainfo.id|LAHAT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dari Dapil VII, Kiki Subagio, kembali menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah. Politisi Partai Demokrat yang duduk di Komisi V ini menyatakan tidak akan mentolerir segala bentuk pemaksaan keuangan kepada siswa maupun orang tua murid.
“Kami mengutuk keras pungli yang sifatnya memaksa. Sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan, kami menekankan bahwa jangan ada pungli di sekolah, apapun bentuknya,” kata Kiki saat ditemui media, Kamis (9/6/2026).
Kiki menjelaskan bahwa pihaknya siap membawa aspirasi masyarakat kepada pihak eksekutif jika terdapat laporan konkret mengenai pelanggaran tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap sumbangan di sekolah harus bersifat sukarela. Artinya, tidak boleh ada penentuan nominal, paksaan, maupun tindakan diskriminatif terhadap siswa yang tidak mampu membayar.
“Jika ada informasi mengenai pungutan memaksa, kami akan memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti. Sumbangan harus murni sukarela tanpa tekanan,” ujarnya.
Selain soal pungli, Kiki juga menyoroti praktik sanksi disipliner yang merugikan secara materi. Ia menilai tidak mendidik apabila siswa yang bermasalah dihukum dengan cara diminta membeli barang atau materai. Hal tersebut dinilai hanya membebani ekonomi siswa dan orang tua, bukan memberikan efek edukatif.
“Hukuman atau sanksi bagi siswa bermasalah tidak boleh melibatkan uang. Dunia pendidikan harus memberikan sanksi yang mendidik, bukan membebani. Begitu pula dengan kegiatan sekolah, hindari segala bentuk pungutan di dalam lingkungan sekolah,” tutup Kiki.



















