Editor : NUR
Jendelainfo.id| LAHAT – Dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Lahat sedang menghadapi tekanan berat. Tercatat sebanyak 1.098 pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi ini menjadi sorotan utama dalam Podcast PWI Lahat yang menghadirkan Ketua Forum HRD Kabupaten Lahat, Ahmad Roni, bersama host Ehdi Amin, Sabtu (18/7/2026).
Ahmad Roni membenarkan adanya gelombang PHK yang memuncak pada Januari dan Februari 2026 lalu. Ia menjelaskan bahwa fenomena ini dipicu oleh kombinasi sejumlah faktor eksternal dan regulasi yang berdampak langsung pada operasional perusahaan, khususnya sektor tambang.
Menurut Roni, pemicu utamanya adalah pengurangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini menyebabkan aktivitas operasional perusahaan menurun drastis karena alat-alat berat tidak lagi bekerja secara optimal, sehingga kebutuhan tenaga kerja pun dikurangi.
“Selain itu, pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan angkutan batubara melintas di jalan umum per 1 Januari 2026 juga memperparah keadaan. Perusahaan yang belum memiliki akses jalan khusus terpaksa mengurangi tonase atau bahkan menghentikan operasional sementara, yang berujung pada PHK,” jelas Roni.
Tekanan semakin bertambah akibat tingginya biaya operasional seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang membebani keuangan perusahaan.
Menanggapi pertanyaan mengenai langkah mitigasi, Roni menyatakan bahwa Forum HRD terus bersinergi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan penyelesaian jalan khusus angkutan batubara. Meski sebagian sudah diresmikan, kondisi jalan belum sepenuhnya stabil, sehingga perusahaan masih harus berhati-hati dalam meningkatkan kapasitas angkut.
“Alhamdulillah, situasi mulai berjalan meski belum stabil. Jika infrastruktur jalan sudah optimal, perusahaan akan kembali meningkatkan aktivitasnya. Ini membuka peluang bagi pekerja yang sebelumnya terkena PHK untuk diserap kembali, meskipun prosesnya bertahap,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, Roni juga menyoroti dampak positif dari Perda Ketenagakerjaan Kabupaten Lahat yang baru saja disahkan. Ia menilai regulasi ini dapat mendobrak pola rekrutmen lama yang sering kali hanya memprioritaskan masyarakat di wilayah “ring 1” (area sekitar tambang).
“Dengan Perda ini, peluang kerja terbuka luas bagi seluruh warga Kabupaten Lahat yang memiliki kompetensi, tidak terbatas pada warga ring 1 saja. Perusahaan sebenarnya tidak pernah membatasi putra daerah, asalkan mereka memenuhi kualifikasi dan keterampilan yang dibutuhkan industri,” tegas Roni.
Ia menambahkan, kendala utama saat ini adalah masih minimnya tenaga kerja lokal yang memiliki skill spesifik sesuai kebutuhan industri tambang. Oleh karena itu, ke depan Forum HRD akan bersinergi dengan Pemkab Lahat menggelar job fair dan pelatihan untuk meningkatkan daya saing masyarakat lokal, baik bagi korban PHK maupun pencari kerja baru.



















